Jumat, November 23, 2007

Siapa Si Bedebah itu...hah..?

Sang ayah Dan ibu sangat murka ketika mengetahui anak perempuan mereka Hamil.
"Siapa si bedebah itu, hah...??", teriak sang ayah, sedang si ibu hanya bisa menangis.
"Suruh dia datang kesini, cepa...tt!"
Si anak pun menelepon pria yang menghamilinya.

Setengah jam kemudian sebuah Mobil Ferrari merah berhenti di depan rumah. Seorang lelaki separuh baya keluar dari Mobil, memberi salam lalu masuk Kerumah. Lelaki itu berhadapan dengan ibu dan ayah perempuan yang telah Dihamilinya.
Dia berkata, "Saya lelaki yang telah menghamili anak anda. Tapi Terus terang saya katakan, saya tidak dapat menikahi anak Anda karena isteri saya tak mengizinkan.

Namun bagaimanapun, saya akan bertanggung jawab. Sekiranya anak anda Melahirkan seorang bayi perempuan saya akan wasiatkan untuknya dua buah Supermarket, sebuah hotel Dan uang tunai 5 milyar rupiah.

Sekiranya dia melahirkan anak lelaki saya akan wasiatkan untuknya dua buah Kilang, dua buah supermarket, dua buah hotel Dan uang tunai 10 milyar Rupiah. Tapi saya bingung, sekiranya anak perempuan Anda ini keguguran, apa kira-kira yang harus saya lakukan?" tanya si lelaki kepada sang Ayah.

Sang ayah berfikir. Si ibu pun berhenti menangis.

Akhirnya sambil menepuk bahu lelaki itu, sang ayah berkata, "Kalau keguguran, kamu coba lagi aja ya !!"

Kamis, November 22, 2007

Zakat Produksi Hewan


Penghitungan zakat produksi susu

Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.

1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.

2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.

3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.

4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.

5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.

6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.

7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.

8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.

Contoh perhitungan zakat produksi susu

Informasi awal:

- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000

- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000

- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000

- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000

- Upak pekerja Rp. 15.000.000

- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000

- Biaya administrasi Rp. 2.000.000

- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000

- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000

- Harga satu gram emas Rp. 50.000

- Aktiva tetap Rp. 500.000.000

- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah

- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain

Uraian

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

Keterangan

Harga produksi setahun:

- produksi susu

- penjualan anak ternak

- pendapatan lain

Total pendapatan

100.000.000

40.000.000

10.000.000

150.000.000

Dihargai dengan harga penjualan.

Yang riil sesuai nota dan data.

Biaya/pengeluaran:

- biaya pakan

- biaya pekerja

- biaya pemasaran

- biaya administrasi

Hutang dan nafkah hidup:

- hutang

- nafkah hidup pokok

Total tanggungan:

25.000.000

15.000.000

3.000.000

2.000.000

10.000.000

15.000.000

70.000.000

Yang riil dibayar dalam setahun

Objek zakat


80.000.000


Nishab:

Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000

Objek zakat telah nishab

Andai harga satu gramnya Rp50.000.

Jumlah zakat:

Rp80.000.000 X 2,5 % = Rp2.000.000.

B. Penghitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)

Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.

Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.

Contoh perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)

Informasi awal:

- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000

- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000

- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000

- Biaya operasional Rp. 50.000.000

- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000

- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000

- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000

- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah

Uraian

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

Keterangan

Harga produksi setahun:

- produk yang terjual

- produk yang belum terjual

Total pendapatan

250.000.000

150.000.000

400.000.000

Harga jual

Harga pasar

Biaya:

- biaya pembelian anak ternak

- biaya operasional

- biaya pembelian timbangan

- utang

- kebutuhan hidup pokok

Total tanggungan:

180.000.000

50.000.000

20.000.000

30.000.000

20.000.000

300.000.000

Biaya riil dan pembayaran pembelian kebutuhan kerja dipotongkan dari harta

Objek zakat


100.000.000


Nishab:

Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000

Objek zakat telah nishab

Andai harga satu gramnya Rp50.000.

Jumlah zakat:

Rp100.000.000 X 2,5 % = Rp2.500.000.

DAFTAR PUSTAKA

Syahatah, Husayn. 2004. Akuntansi Zakat Pannduan Praktis Penghitungan Zakat Kontemporer

Senin, November 19, 2007

Dunia Memang Aneh

Dari Tetangga Semoga Bermanfaat
"Assalamu'alaikum Warakhmatullahi Wabarakaatuh, Dunia memang aneh", Gumam Pak Ustadz

"Apanya yang aneh Pak?" Tanya Penulis yang fakir ini.

"Tidakkah kamu perhatikan disekelilingmu, bahwa dunia
menjadi terbolak-balik, tuntunan jadi tontonan, tontonan jadi tuntunan, sesuatu yang wajar dan seharusnya dipergunjingkan, sementara perilaku menyimpang dan kurang ajar malah menjadi pemandangan biasa. Coba anda rasakan sendiri, nanti Maghrib, anda kemasjid, kenakan pakaian yang paling bagus yang anda miliki, pakai minyak wangi, pakai sorban, lalu kamu berjalan kemari, nanti kamu ceritakan apa yang kamu alami" Kata Pak Ustadz.

Tanpa banyak tanya, penulis melakukan apa yang
diperintahkan Pak Ustadz, menjelang maghrib, penulis bersiap dengan mengenakan peci, pakaian rapi dan wewangian dan berjalan menunju masjid yang berjarak sekitar 800m dari rumah.

Belum setengah perjalanan, penulis berpapasan dengan
seorang ibu muda yang sedang jalan-jalan sore sambil menyuapi anaknya. "Aduh, tumben nih rapih banget, kayak pak ustadz, mau kemana sih?" tanya ibu muda itu.

Sekilas pertanyaan tadi biasa saja, karena memang kami
saling kenal, tapi ketika dikaitkan dengan ucapan Pak Ustadz diatas, menjadi sesuatu yang lain rasanya; "Kenapa orang yang hendak pergi kemasjid dengan pakaian rapih dan memang semestinya seperti itu ditumbenin? Kenapa justru orang yang jalan-jalan dan ngasih makan anaknya ditengah jalan, ditengah kumandang adzan maghrib menjadi biasa-biasa saja?

Kenapa orang kemasjid dianggap aneh?
Orang yang pergi kemasjid akan terasa "aneh" ketika orang-orang lain justru tengah asik nonton sinetron "Intan" atau siaran langsung AFCup.

Orang kemasjid akan terasa "aneh" ketika melalui
kerumunan orang-orang yang sedang ngobrol dipinggir jalan dengan suara lantang seolah meningkahi suara panggilan adzan.

Orang kemasjid terasa "aneh" ketika orang lebih sibuk
mencuci motor dan mobilnya yang kotor kehujanan.

Ketika hal itu penulis ceritakan ke Pak Ustadz, beliau
hanya tersenyum, "Kamu akan banyak menjumpai "keanehan-keanehan" lain disekitarmu" , kata Pak Ustadz.

"Keanehan-keanehan" disekitar kita?

Cobalah ketika kita datang kekantor, kita lakukan
shalat sunah dhuha, pasti akan nampak "aneh" ditengah orang-orang yang sibuk sarapan, baca koran dan ngobrol.

Cobalah kita shalat dhuhur atau Ashar tepat waktu,
akan terasa "aneh", karena masjid masih kosong melompong, akan terasa aneh ditengah-tengah sebuah lingkungan dan teman yang biasa shalat diakhir waktu.

Cobalah berdzikir atau tadabur al qur'an ba'da shalat,
akan terasa aneh ditengah-tengah orang yang tidur mendengkur setelah atau sebelum shalat. Dan makin terasa aneh ketika lampu mushola/masjid harus dimatikan agar tidurnya tidak silau dan nyaman. Orang yang mau shalat malah serasa menumpang ditempat orang tidur, bukan malah sebaliknya, yang tidur itu justru menumpang ditempat shalat. Aneh bukan?

Cobalah hari ini shalat jum'at lebih awal, akan terasa
aneh, karena masjid masih kosong, dan baru akan terisi penuh manakala khutbah kedua menjelang selesai.

Cobalah anda kirim artikel atau tulisan yang berisi
nasehat, akan terasa aneh ditengah-tengah kiriman
e-mail yang berisi humor, plesetan, asal nimbrung,
atau sekedar gue, elu, gue, elu dan test..test, test saja.

Cobalah baca artikel atau tulisan yang berisi nasehat
atau hadits, atau ayat al qur'an, pasti akan terasa aneh ditengah orang-orang yang membaca artikel-artikel lelucon, lawakan yang tak lucu, berita hot atau lainnya.

Dan masih banyak keanehan-keanehan lainnya, tapi
sekali lagi jangan takut menjadi orang "aneh" selama keanehan kita sesuai dengan tuntunan syari'at dan tata nilai serta norma yang benar.

Jangan takut "ditumbenin" ketika kita pergi kemasjid,
dengan pakaian rapih, karena itulah yang benar yang sesuai dengan al qur'an (Al A'raf:31).

Jangan takut dikatakan "sok alim" ketika kita lakukan
shalat dhuha dikantor, wong itu yang lebih baik kok, dari sekedar ngobrol ngalor-ngidul tak karuan.

Jangan takut dikatakan "Sok Rajin" ketika kita shalat
tepat pada waktunya, karena memang shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya terhadap orang-orang beriman.

"Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu),
ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan diwaktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa*).

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman"
(An Nisaa:103)*

Jangan takut untuk shalat jum'at dishaf terdepan, karena perintahnya pun bersegeralah. ....

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli [1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui". (Al Jumu'ah:9)

(1475- Maksudnya: apabila imam Telah naik mimbar dan muazzin Telah azan dihari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muezzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya) .

Jangan takut kirim artikel berupa nasehat, hadits atau ayat-ayat Al Qur'an, karena itu adalah sebagian dari tanggung jawab kita untuk saling menasehati, saling menyeru dalam kebenaran, dan seruan kepada kebenaran adalah sebaik-baik perkataan; *Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah*, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (Fusshilat:33)

Jangan takut artikel kita tidak dibaca, karena memang demikianlah Allah menciptakan ladang amal bagi kita. Kalau sekali seru, sekali kirim artikel lantas semua orang mengikuti apa yang kita serukan, habis donk ladang amal kita....

Kalau yang kirim e-mail humor saja, gambar-maaf- porno, gue/elu saja, atau test-test saja bisa kirim e-mail setiap hari, kenapa kita mesti risih dan harus berpikir ratusan atau bahkan ribuan kali untuk saling memberi nasehat, aneh nggak sih?

Jangan takut dikatain sok pinter, sok menggurui, sok tahu, lha wong itu yang disuruh kok, "sampaikan dariku walau satu ayat"

Jangan takut baca e-mail dari siapapun, selama e-mail itu berisi kebenaran dan bertujuan untuk kebaikan. Kita tidak harus baca e-mail dari orang-orang terkenal, e-mail dari manajer atau dari siapapun kalau isinya sekedar dan ala kadarnya saja, atau dari e-mail yang isinya asal kirim saja.

Mutiara akan tetap jadi mutiara terlepas dari siapapun pengirimnya. Pun sampah tidak akan pernah menjadi emas, meskipun berasal dari tempat yang mewah sekalipun.

Lakukan "keanehan-keanehan" yang dituntun manhaj dan syari'at yang benar.

Kenakan jilbab dengan teguh dan sempurna, meskipun itu akan serasa aneh ditengah orang-orang yang berbikini dan ber-U can see.

Jangan takut mengatakan perkataan yang benar (Al Qur'an & Hadist), meskipun akan terasa aneh ditengah hingar bingarnya bacaan vulgar dan tak bermoral.

Lagian kenapa kita harus takut disebut "orang aneh" atau "manusia langka" jika memang keanehan-keanehan menurut pandangan mereka justru yang akan menyelematkan kita (di yaumul akhir, yaumul hisab dan akhirat kelak)...

Selamat jadi orang aneh yang bersyari'at dan bermanhaj yang benar...

Wassalamu'alaikum Warakhmatullahi Wabarakaatukh

Minggu, November 18, 2007

Perlakuan Terhadap Harta Wakaf (2)

B. Mazhab Malikiyah

Pada prinsipnya, ulama Malikiyah melarang keras penggantian barang wakaf, namun mereka membolehkannya dalam kasus-kasus tertentu dengan membedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak.

1. Mengganti Barang Wakaf yang Bergerak

- Pendapat masyhur memperbolehkannya dengan pertimbangan kemaslahatan dengan syarat barang wakaf yang akan diganti tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

- Ada juga yang tidak memperbolehkannya, seperti pendapat Sahnun.

2. Mengganti Barang Wakaf yang Tidak Bergerak

Ulama Malikiyah melarang keras penggantian barang wakaf tidak bergerak, kecuali keadaan darurat yang sangat jarang terjadi.

a. Masjid. Ulama Malikiyah melarang mutlak penjualan Masjid.

b. Selain masjid, seperti rumah dan toko.

- Barang wakaf tidak bergerak yang masih bisa dimanfaatkan tidak boleh dijual kecuali dalam keadaan darurat.

- Bila barang wakaf tak bergerak tersebut sudah tidak bermanfaat lagi tapi masih bisa bertahan (tidak rusak) dan di kemudian hari ada harapan akan bermanfaat lagi, maka tidak boleh dijual.

Bila tidak bisa bertahan atau tidak ada harapan manfaat lagi, maka ada dua pendapat, yaitu ada yang mutlak tidak memperbolehkan dan ada pula yang memperbolehkannya bila barang tersebut berada di luar kota.

C. Mazhab Syafi`i

Ulama syafi’iyah lebih menitikberatkan kepada kehati-hatian.

Ada dua kelompok yang berpendapat berkenaan dengan istibdal barang wakaf:

1. Kelompok yang melarang penjualan barang wakaf dan atau menggantinya. Barang tersebut harus dibiarkan dan dihabiskan manfaatnya.

BerBeriikut adalah pendapat ulama syafi’iyah mengenai harta wakaf:

a. Imam Syairozi mengatakan bahwa barang wakaf berupa masjid bila telah rusak maka tidak boleh di serahkan kembali kepada wakif, dan tidak boleh dijual.

b. Ulama lain berpendapat bahwa dilarang menjual barang wakaf apabila tidak ada cara lain untuk memanfaatkannya, selain dengan cara dikonsumsi sampai habis, walaupun sampai dijadikan kayu bakar.

c. Ada satu pendapat lemah –yang didukung oleh Ibn Al-Rif’ah- yang menyatakan bahwa barang wakaf itu menjadi milik penerima wakaf, sehingga ia berhak memanfaatkannya, tanpa berhak menjualnya atau menghibahkannya.

2. Kelompok yang memperbolehkan penjualan barang wakaf dengan alasan tidak mungkin dimanfaatkan seperti yang dikendaki si wakif.

a. Imam Syairozi mengatakan bahwa jika kita mengizinkan penjualan barang wakaf, maka nilai harganya harus disesuaikan dengan kondisi barang yang ada. Dan uangnya digunakan untuk membeli barang baru sebagai ganti. Dan ini hanya berlaku barang wakafnya adalah benda bergerak. Sedangkan barang tidak bergeraka tidak boleh dijual sama sekali.

b. Dalil yang melarang penjualan adalah:

- Hadits Rasulullah saw: “Tidak boleh dijual pokok (asli)-nya atau dibeli atau dihibahkan atau diwariskan.”

- Dalil logika: “Barang yang tidak boleh dijual –karena adanya manfaat yang dimilikinya-, berarti tidak boleh dijual meski terdapat kerusakan padanya.’

D. Mazhab Hambali

1. Ulama Hanabilah tidak membedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak dalam penentuan hukum bolehnya menjual barang wakaf.

2. Jika barang wakaf rusak dan tidak menghasilkan apapun, maka barang tersebut boleh dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli barang lain sebagai penggantinya.

Pandangan Ulama Hanabilah tentang Penjualan Masjid

1. Memperbolehkan penjualan barang wakaf berbentuk masjid, damn hasilny digunakan untuk membeli masjid baru. Ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya adalah Ibn Qudamah.

2. Melarang penjualan barang wakaf berbentuk masjid.

Abu Bakar berkata: “Diriwayatkan dari Ali bin Said: “Masjid tidak boleh dijual. Yang dibolehkan hanya pemindahan perlengkapan yang t erdapat di dalamnya.

Dalil-dalil

1. Ijma: Diriwayatkan, Umar bin Khattab pernah menulis pesan kepada Sa’ad bin Abi Waqash: “Pindahkan Masjid yang terletak di wilayah Tamarin dan jadikanlah Baitul Mal yang menghadap arah kiblat, sebab dengan cara yang seperti itu masjid masih dapat digunakan untuk shalat.”

2. Logika. Penjualan atau penggantian barang wakaf dengan pertimbangan maslahat pada intinya dalah upaya memelihara barang wakaf tersebut, meski pemeliharaannya tidak tertuju pada barang wakaf yang asli.

Bats-batas Diperbolehkannya Penggantian dalam Mazhab Hambali

1. Hukum asal penjualan barang wakaf adalah haram.

2. Bila keadaan darurat, maka diperbolehkan.

3. Boleh menjual bagian wakaf yang rusak demi memperbaiki bagian yang lain.

4. Al-Mawardi berkata lain: “ Ini pendapat yang salah. Rasulullah telah bersabda: “Bentuk asli barang wakaf harus dipertahankan dan manfaatnya harus disedekahkan.”

Pihak yang Berhak Menjual dan Mengganti

1. Bila untuk kemaslahatan umum maka yang berhak adalah hakim.

2. Bila wakaf itu dutujukan untuk orang-orang tertentu, maka yang berhak adalah nazir dengan tetap meminta izin dari hakim.

E. Mazhab Syi’ah Ja’fariyah

1. Wakaf yang diperuntukkan demi kepentingan umum, seperti masjid, kuburan, sekolah bendungan dan sebagainya, tidak boleh dijual atau diganti secara mutlak, meski sampai mengalami kerusakan dan tidak bisa dimanfaatkan.

2. Wakaf yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu, jika masih bisa diperbaiki maka diperbaiki. Jika tidak, maka ada yang memperbolehkan menjualnya dan ada juga yang tidak memperbolehkannya. Tetapi pendapat yang paling unggul adalah yang tidak memperbolehkannya.

3. Penerima wakaf berhak menjual barang wakaf dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

a. Barang wakaf sudah rusak dan tidak mungkin diperbaiki seperti semula.

b. Barang wakaf tidak bisa dimanfaatkan karena rusak atau lainnya, atau manfaatnya tidak setara dengan barang sejenis.

c. Barang wakaf diperkirakan atau diyakini akan rusak bila dibiarkan.

d. Wakif mensyaratkan penjualan barang wakafnya bila terjadi sesuatu.

e. Terjadi perselisihan antara pemilik, pengelola atau penerima wakaf yang dikhawatirkan akan berimbas pada kerusakan pada barang wakaf tersebut, serta tidak ada jalan lain menghindarinya selain menjualnya.

2 Tamat